Nekat Curi Uang di Minimarket, Pria Asal Bantul Diamankan Warga dan Polisi

Nekat Curi Uang di Minimarket, Pria Asal Bantul Diamankan Warga dan Polisi Pelaku beserta barang bukti uang hasil curian. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial MAK (34), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, babak belur dihakimi warga setelah tertangkap basah mencuri uang tunai sebesar Rp3 juta di meja kasir Indomaret, Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Senin (27/10/2025).

Pelaku langsung diserahkan ke Mapolres Gresik setelah warga menghubungi pihak kepolisian. Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku MAK (34), asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta langsung kami amankan ke Mapolres Gresik setelah diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret di Dusun Srembi,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, karyawan Indomaret Lina Febriana (23) sedang berjaga bersama rekannya, Vika. 

Seorang pria masuk ke toko mengenakan kaus hitam, celana pendek hitam, dan tas ransel warna hitam. Pelaku berpura-pura ingin melakukan tarik tunai di kasir, namun setelah diberi tahu bahwa layanan tersebut tidak tersedia, ia justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta yang berada di meja kasir.

Kaget dengan aksi pelaku, kedua karyawan berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

“Selain mengamankan pelaku, barang bukti uang tunai Rp3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” ucap Abid.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Polres Gresik terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” kata Abid.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline 'Lapor Cak Roma' di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (hud/mar)