Polsek Sukodono Tangkap Pelaku Pencuri Alat Elektronik Musala di Sidoarjo

Polsek Sukodono Tangkap Pelaku Pencuri Alat Elektronik Musala di Sidoarjo Pelaku yang kini ditahan di Polsek Sukodono

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Polsek Sukodono menangkap pelaku pencurian alat elektronik di Musala At Taqwa, Perumahan Grand Anggaswangi, Desa Anggaswangi.

Pelaku diketahui bernama Eddy Santoso (42), warga Dusun Banjar Melati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati. 

Ia diringkus tanpa perlawanan di rumahnya setelah polisi memperoleh bukti kuat dari rekaman CCTV.

Kapolsek Sukodono AKP Saadun membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka pencurian dua wireless dan satu amplifier di musala. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10) pagi. Setelah salat subuh, Ketua Takmir Musala At Taqwa, Rianto (40), menutup musala sekitar pukul 04.30 WIB. 

Namun, ia lupa mencabut kunci dari pintu utama. Sekitar pukul 18.00 WIB, warga bernama Sugianto (41) mendapati dua wireless merek Ashley dan satu amplifier merek DAT sudah hilang.

Mengetahui kejadian tersebut, warga segera berkoordinasi dengan Ketua RT dan memeriksa rekaman CCTV. 

Dari video itu terlihat seorang pria masuk ke dalam musala dan membawa kabur alat elektronik tersebut.

Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono pada Minggu (12/10/2025) Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, pada Selasa (14/10/2025). petugas dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Sedati.

“Pelaku mengakui terus terang perbuatannya,” tegas AKP Saadun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua wireless merek Ashley, satu amplifier merek DAT, serta barang lain berupa helm berwarna pink, ransel, dan sepeda motor Honda Beat W 6375 NFC yang digunakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa Eddy Santoso merupakan spesialis pencuri alat elektronik di musala.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.

Akibat perbuatannya, Musala At Taqwa mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. (cat/van)