Pelaku yang kini ditahan di Polsek Sukodono
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Polsek Sukodono menangkap pelaku pencurian alat elektronik di Musala At Taqwa, Perumahan Grand Anggaswangi, Desa Anggaswangi.
Pelaku diketahui bernama Eddy Santoso (42), warga Dusun Banjar Melati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Ia diringkus tanpa perlawanan di rumahnya setelah polisi memperoleh bukti kuat dari rekaman CCTV.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka pencurian dua wireless dan satu amplifier di musala. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10) pagi. Setelah salat subuh, Ketua Takmir Musala At Taqwa, Rianto (40), menutup musala sekitar pukul 04.30 WIB.
Namun, ia lupa mencabut kunci dari pintu utama. Sekitar pukul 18.00 WIB, warga bernama Sugianto (41) mendapati dua wireless merek Ashley dan satu amplifier merek DAT sudah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, warga segera berkoordinasi dengan Ketua RT dan memeriksa rekaman CCTV.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




