
GRESIK, BANGSAONLINE.com - PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), melalui anak usahanya Iconland Property, mencatat pencapaian penting dalam pengembangan properti di Kota Pudak. Iconland Property berhasil memperoleh Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk Icon Apartment Tower A.
Keberhasilan ini menjadikan Icon Apartment sebagai apartemen pertama di Gresik yang memiliki sertifikat kepemilikan resmi dan legalitas kuat, sehingga meningkatkan nilai investasi bagi para pemilik dan calon pembeli unit.
Sejak pembangunan dimulai pada 2016, Icon Apartment mendapat respons positif dari masyarakat. Lokasinya yang terhubung langsung dengan Icon Mall dan berada di pusat pengembangan industri Gresik menjadi daya tarik utama.
Ditambah lagi, prospek konektivitas transportasi yang terus berkembang, termasuk rencana pelabuhan laut dan akses multimoda, memperkuat daya saing properti ini.
Marketing Communication PT RBNP, Sabrina, menyebut lokasi menjadi faktor utama dalam keputusan pembelian unit.
"Selain itu, investasi properti dalam bentuk apartemen kini semakin diminati, karena selain fungsional sebagai tempat tinggal, apartemen juga memberikan potensi nilai ekonomi yang menguntungkan ke depannya," ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Ia juga menekankan bahwa proses pengurusan SHMSRS memerlukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, khususnya dinas terkait di Pemkab Gresik.
Iconland Property menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen, Iconland Property menghadirkan promo menarik selama Agustus-September 2025.
Promo mencakup pembelian rumah di blok baru E2, unit Icon Apartment, dan Ruko Green Garden. Informasi lebih lanjut tersedia di Instagram resmi @iconlandproperty.official.
Legal GA PT RBNP, Yunarni, turut menegaskan pencapaian perusahaan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para pemilik unit, Icon Apartment adalah apartemen pertama di Gresik yang saat ini SHMSRS-nya sudah terbit dan untuk dapat segera dilaksanakan proses Akta Jual Beli (AJB)," paparnya. (hud/mar)