3 Pemilik Icon Apartment Gresik Resmi Terima SHMSRS

3 Pemilik Icon Apartment Gresik Resmi Terima SHMSRS Salah satu pemilik unit di Icon Apartment Gresik saat menandatangani berkas kepemilikan di notaris. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen Icon Apartment Gresik terus memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) bagi para pemilik unit. Setelah melalui tahapan verifikasi dan pemenuhan dokumen administrasi, 3 pemilik unit resmi menerima legalitas penuh atas kepemilikan hunian mereka.

Penandatanganan berkas dilakukan di hadapan notaris sebagai bentuk pengesahan hukum. Langkah tersebut menjadi perkembangan signifikan, tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pemilik, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi sektor hunian vertikal di Kota Pudak yang terus menunjukkan tren pertumbuhan.

Salah satu pemilik unit, Heru Baskoro (63), mengaku lega setelah menandatangani dokumen di kantor Notaris Reni Sunarsih. Warga asal Madiun yang telah menetap di Gresik selama 4 dekade itu menyebut penerbitan SHMSRS mengakhiri penantian panjang sejak membeli unit apartemen pada 2017 dan melunasinya pada 2018.

"Semuanya berjalan lancar. Saya berharap Icon Apartment ini bisa menjadi ikon Gresik. Selama ini masyarakat masih memandang apartemen negatif, tapi dengan langkah seperti ini mudah-mudahan mindset bisa berubah," paparnya, Rabu (26/11/2025).

Heru menegaskan, terbitnya sertifikat membuat keluarganya lebih tenang karena kepastian hukum atas kepemilikan unit dianggap penting, terutama bagi penghuni yang berencana menjadikan apartemen sebagai hunian jangka panjang. Ia juga mengungkapkan kepuasannya terhadap fasilitas Icon Apartment yang mendukung gaya hidup sehat.

"Saya ingin saat pensiun bisa berolahraga. Icon Apartment menawarkan itu. Unit saya depan kolam renang, ada gym, jogging track, dan terkoneksi langsung dengan Icon Mall. Saya dan keluarga nyaman, termasuk cucu," paparnya.

Kendati demikian, ia memberi masukan agar pengelola memperketat sistem keamanan demi memberikan rasa aman maksimal bagi penghuni. Selain Heru, dua pemilik unit lainnya, Vera Setiowati dan Erlina Diamastuti, juga resmi menandatangani dokumen penerbitan SHM-SRS di kantor Notaris Lolitawati.

Dengan terbitnya sertifikat bagi tiga pemilik unit ini, proses legalisasi kepemilikan di Icon Apartment Gresik menunjukkan progres positif. Pengelola berharap langkah ini mendorong pemilik unit lain segera melengkapi persyaratan dan mengikuti proses serupa.

Penerbitan SHMSRS dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hunian vertikal di Gresik. Di tengah pesatnya pembangunan kawasan perkotaan, kepastian hukum menjadi faktor kunci meyakinkan masyarakat bahwa apartemen adalah pilihan hunian yang aman, nyaman, dan bernilai investasi jelas. (hud/mar)