Tak Ingin Dipolitisir, PT Gala Bumi Cabut Laporan Soal Risma Tersangka

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adhy Samsetyo, Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, akhirnya menyabut Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT/ Polda Jatim, tertanggal 21 Mei 2015. Laporan ini terkait tuduhan terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah menyalahi wewenang soal pembongkaran tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Turi.

Sehingga muncul kabar, Risma ditetapkan sebagai tersangka pasca-turunnya surat ‎perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 29 September, seperti yang diungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Romy Arizyanto pada Jumat, 23 Oktober lalu.

Romy mengaku, pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Timur, dan menetapkan Risma sebagai tersangka dalam kasus TPS di Pasar Turi.

(Baca juga: Risma Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi, PDIP Tuding Licik)

Lantaran tidak ingin berpolemik di tengah proses Pilwali Surabaya, yang tengah berjalan, Adhy ditemani Kuasa Hukum PT Gala Bumi Perkasa, Bangun Patrianto, Senin pagi (26/10) mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menyabut laporannya itu.

"Alasan kami, karena antara kami (PT Gala Bumi) dengan pihak kuasa hukum Pemkot Surabaya, setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim kemarin (pertengahan September) telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara perundingan," kata Adhy di Mapolda Jawa Timur.

Warga Putat Indah I A, Surabaya ini melanjutkan, "Kami tidak mau berpolitik dalam suasan Pilkada seperti sekarang ini. Sebenarnya kita sudah ada titik temu untuk menyelesaikan masalah Pasar Turi. Dan utamanya, kita tidak ingin berperkara, hanya ingin bagaimana Pasar Turi segera operasional."

Adhy juga mengaku kaget, saat tiba-tiba muncul kabar Risma menjadi tersangka karena laporannya pada 21 Mei lalu ke Polda Jawa Timur. "Sebenarnya akhir September lalu sudah ada wacana SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), karena sudah gelar perkara."

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO