Ia menilai, penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat, karena tidak ditemukan bukti adanya niat atau rencana pembunuhan dalam fakta persidangan.
“Dalam salinan putusan halaman 121, disebutkan ada unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Namun kami tidak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa klien kami merencanakan pembunuhan,” paparnya.
Rofian menambahkan, jika memang ada niat membunuh, seharusnya terdakwa membawa senjata atau memilih lokasi yang tidak terekam CCTV.
“Yang mengajak bertemu di hotel adalah korban sendiri. Pertemuan itu pun dilakukan di hotel yang memiliki CCTV. Jika ada niat membunuh, tentu tempatnya akan dipilih yang tidak terekam kamera, atau hotel yang lain,” cetusnya.










