Risma Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi, PDIP Tuding Licik

Risma Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi, PDIP Tuding Licik Tri Rismaharini

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan bahwa Risma ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015.

Menurut dia, pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun delapan bulan, (10/2015).

Romy –seperti dikutip metrotvnewscom- enggan menjelaskan kronologi hukum yang menimpa Risma yang. "Yang tahu soal teknis perkaranya adalah Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan ini," ujar Romy Arizyanto, Jumat (23/11/2015).

Kini Risma sedang berlaga sebagai calon walikota untuk kedua kalinya bersama Whisnu Sakti Buana dalam Pilkada Surabaya 2015. Semula tak ada lawan untuk Risma-Whisnu karena akseptabilias Risma sangat tinggi. Namun setelah melalui proses panjang akhirnya Rasiyo-Lucy Kurniasari muncul sebagai kandidat melawan Risma.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentu berang terhadap penetapan Risma sebagai tersangka. Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun menuding penetapan Risma sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) penuh manipulasi politik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO