Namun saat pembayaran, sebagian uang tidak diserahkan oleh pihak perantara kepada pemilik tanah. Alhasil, pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Saat ini, kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan itu ditangani oleh Polres Probolinggo Kota.
BACA JUGA:Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Kabupaten Probolinggo ini Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Zainal menjelaskan, kasus itu kini dalam proses penyidikan. Bahkan pihak terlapor atau pelakunya akan segera diterapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Amir saat dikonfirmasi membenarkan laporannya ke Polres Probolinggo Kota.










