​Sidang Tipiring Satpol PP Kota Malang masih Diramaikan PKL

MALANG, BANGSAONLINE.com – Hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang diputuskan oleh hakim dari PN Malang diketuai Iryan MS, SH,MH, bersama 2 anggota lainnya yakni Lucinda Handani SH dan Sri Mariyanti SH, memutuskan sekaligus menjatuhkan sanksi denda mulai Rp 150 ribu sampai Rp 2 juta, terhadap 37 pelanggar terdiri dari pelanggar Perda tentang HO ijin gangguan no 8 tahun 13 sebanyak 7 usaha.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan tentang penggalaran Perda no.4 tahun 2006 tentang teklame di 6 titik, kemudian pelanggaran Perda no.8 tahun 2005 tentang PSK, dan berbagai tipiring lainnya. Sidang tersebut digelar Rabu (21/10) tadi di aula Satpol PP lantai 2 Kota Malang.

M Yusuf, Kasi Penyidikan dan Penindakan PPUD Satpol PP Kota Malang mengatakan, sebagian besar yang disidang adalah para pelaku usaha yang enggan mengurus ijin HO (ijin gangguan) selama sekian tahun lamanya.

“Salah satu misal lembaga bimbel Ganesha yang ada di Jl. Sultan Agung selama 5 tahun, ada pula reklame yang sudah kadaluwarsa, serta pelaku usaha pariwisata juga enggan melengkapi ijinnya. Dan yang sering kita dapatkan adalah pelanggaran dari PKL, kebetulan PKL tersebut ada di Jl.Wiyono (SKI),” kata Yusuf.

“Terakhir kita berhasil menangkap PSK dan waria, hasil operasi tadi malam. Kesemuanya hasil di beberapa titik kawasan Kota Malang," jelas Yusuf ke sejumlah awak media, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (21/10).

Sementara Kasatpol PP Agus Edy P, saat dihubungi menegaskan, bahwa sidang rutin dalam satu bulan ini dilakukan sebagai kelanjutan langkah dari penertiban Satpol PP beberapa hari sebelumnya di beberapa titik kawasan jantung kota maupun pinggiran Kota Malang. “Pastinya akan kami tingkatkan penertibannya lebih jauh lagi. Namun sayangnya, kebocoran informasi menjadikan langkah kita kurang maksimal, akan tetapi saya bersama anggota lainnya tetap semangat,” tandas Agus. (mlg1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO