
MADIUN, BANGSOANLINE.com - Sebuah rumah mewah di Madiun ternyata menjadi lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Hal tersebut, terlihat dalam video yang berdurasi 36 detik di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat beberapa merek rokok ilegal dibanderol dengan harga Rp20 ribu-Rp23 ribu perbungkus.
Mengutip Detik.com, ada beberapa titik penjualan rokok ilegal skala besar di Madiun. Diantaranya di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, dan Desa Buduran, Kecamatan Wonosari.
Selain itu, lokasi-lokasi tersebut sudah terkenal dan tempatnya juga mudah dijangkau.
"Masuk jalan itu, belok kiri. Nanti ada tulisan 'parkir'. Tempat yang jualan di rumah warna putih, rumahnya bagus dibanding yang lain," kata pemuda berinisial P, Jumat (8/8/2025).
Ia juga mengaku, baru saja membeli rokok ilegal dengan harga terjangkau.
"Harganya murah, mungkin karena ndak ada pita-nya. Saya biasa beli yang Rp 20 ribu, ada juga yang Rp 23 ribu. Macam-macam kalau harganya, variatif. Kalau rasa gak jauh beda lah dengan rokok lain yang merk terkenal itu. Tapi kita kan menyesuaikan isi dompet agar tetap bisa merokok," ungkap P.
Menanggapi temuan ini, Kepala Bea Cukai Madiun P Dwi Jogyastara mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi dan sedang mendalami kasus tersebut.
"Unit Pengawasan telah mendapatkan informasi tersebut dan sedang didalami lebih lanjut untuk dilakukan penindakan pada waktu dan tempat yang tepat, agar tidak terjadi banyak benturan di lapangan," jelas Dwi.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas barang kena cukai ilegal.
"Jangan ragukan semua pegawai Bea Cukai Madiun. Data-data penindakan jadi buktinya," tegasnya. (rif)