Tangkapan layar rekaman tumpukan rokok ilegal di sebuah rumah mewah di Madiun. Foto: Ist.
MADIUN, BANGSOANLINE.com - Sebuah rumah mewah di Madiun ternyata menjadi lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Hal tersebut, terlihat dalam video yang berdurasi 36 detik di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat beberapa merek rokok ilegal dibanderol dengan harga Rp20 ribu-Rp23 ribu perbungkus.
BACA JUGA:
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Truk Muatan Diduga Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir dan Kernet Kabur
- Dua Pelaku Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang di Bangkalan Diringkus, Tiga Orang Masih DPO
- Puluhan Massa Geruduk Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Desak Tindak Tegas Rokok Ilegal
Mengutip Detik.com, ada beberapa titik penjualan rokok ilegal skala besar di Madiun. Diantaranya di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, dan Desa Buduran, Kecamatan Wonosari.
Selain itu, lokasi-lokasi tersebut sudah terkenal dan tempatnya juga mudah dijangkau.
"Masuk jalan itu, belok kiri. Nanti ada tulisan 'parkir'. Tempat yang jualan di rumah warna putih, rumahnya bagus dibanding yang lain," kata pemuda berinisial P, Jumat (8/8/2025).
Ia juga mengaku, baru saja membeli rokok ilegal dengan harga terjangkau.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




