Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Biopori

"YA menjanjikan keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai tender kepada WS setelah proyek selesai," tuturnya.

Selanjutnya, proyek tersebut dilimpahkan secara lisan tanpa kontrak tertulis kepada HG, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian. Dari target 16.400 titik biopori, sebanyak 7.181 titik tidak terpasang.

"Sehingga akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp344.428.045,00," kata Yogi.

Selama proses penyelidikan, Kejari Tuban telah memeriksa 49 saksi, termasuk dari dinas terkait, perangkat desa, pekerja proyek, dan dua saksi ahli.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Biopori - Halaman 2