
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, turun langsung memantau penindakan terhadap tiang dan kabel telekomunikasi yang berdiri tanpa rekomendasi teknis di sepanjang Jalan Brawijaya, Senin (30/6/2025). Sebanyak 40 tiang tanpa izin teknis teridentifikasi dan mulai dicabut oleh petugas.
"Pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis. Sehingga tiang-tiang ini kita tindak lebih lanjut dengan cara dicabut,” kata Vinanda.
Penataan ini dilakukan sebagai langkah memperindah lingkungan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan. Menurut Wali Kota Kediri, keberadaan tiang dan kabel yang semrawut kerap mengganggu estetika kota dan keselamatan pejalan kaki.
“Ini inisiatif dari Pemkot Kediri dan masyarakat menyambut baik. Karena memang tiang-tiang di sekitar trotoar ini biasanya mengganggu pengguna jalan,” ucapnya.
“Saya juga sudah mengarahkan agar penataan ini diperluas ke ruas jalan lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Yono Heryadi, menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan perubahannya melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Dengan perkembangan yang sangat cepat, banyak tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis justru secara ilegal berdiri di ruang milik jalan,” ujarnya.
Yono menambahkan, saat ini terdapat sekitar 13.000 tiang di Kota Kediri, dan pihaknya tengah melakukan penyisiran guna mengidentifikasi mana yang sudah sesuai izin dan mana yang tidak.
Untuk sementara waktu, Dinas PUPR menghentikan sementara pemberian rekomendasi teknis, dan provider diarahkan untuk bergabung dengan sistem utilitas yang sudah terdaftar.
“Atas arahan Mbak Wali dalam visi MAPAN menghadirkan infrastruktur berkelanjutan, kami mulai menerapkan konsep utilitas bawah tanah di Jalan Stasiun, termasuk kabel seluler dan PLN. Proyek ini juga telah mendapat sambutan positif dari PLN dan provider,” urai Yono. (uji/mar)