KPPN Sampaikan Kinerja APBN di Tuban, Gaji ke-13 Cair Rp11,37 Miliar

Termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. 

Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan pada 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

"Dengan adanya pencairan gaji ke-13 tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan," beber Martina.

Selain melakukan pencairan gaji ke-13, KPPN juga menginfokan, bahwa penerimaan perpajakan dengan realisasi pajak sebesar Rp63,10 miliar dari target sebesar 399,55 miliar atau 15,79%.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: