Bos PT Kreasindo Utama Terdakwa Penipuan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara oleh JPU PN Surabaya

“Peran terdakwa dua adalah selalu menemani terdakwa satu, jadi ia turut serta dan ikut menandatangani perjanjian,” ujar JPU Dwi Hartanta dalam persidangan.

Penipuan bermula ketika Hermanto diminta menyerahkan uang sebesar Rp505 juta oleh para terdakwa dengan alasan untuk biaya administrasi pinjaman modal. Terdakwa menjanjikan bahwa pinjaman tersebut akan dicairkan, dan perjanjian tertulis akan dibuat.

Hermanto kemudian mengirimkan uang secara bertahap pada tanggal 29 Juli, 2 Agustus, dan 8 Agustus 2024 melalui setoran tunai dan transfer m-banking ke rekening PT. Miho Sukses Abadi, yang kemudian diteruskan ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera.

Terdakwa Nurul Fajar menjanjikan bahwa pinjaman Rp 25 miliar akan cair pada 14 Agustus 2024.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: