Pelaku saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Taman diback up Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah Dusun Bringin Kulon, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman.
Satu pelaku yang sempat kabur yakni Heri Suryono, 38, akhirnya berhasil ditangkap di Bungurasih, Waru. Sebelumnya, Muhammad Fajar, 26, diamankan warga setelah tepergok akan membawa kabur Honda PCX warna hitam nopol W 2697 NFX milik korban, AAI, 21, warga Bringinbendo, Taman.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
Penangkapan dua tersangka ini dibeberkan dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (14/5). Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, dua pelaku pencurian motor di Bringinbendo, Taman, sudah diamankan.
Kronologi Pencurian
Kejadian bermula saat dua pencuri motor ini beraksi di wilayah Bringinbendo pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.30. Saat itu motor korban AAI, yakni Honda PCX sedang diparkir di teras rumahnya dalam keadaan dikunci setir.
Dua pencuri ini sebelumnya sudah berkeliling mengendarai Honda CBR 150 warna merah nopol L 6103 WB untuk mencari target. Targetnya jatuh pada Honda PCX tersebut. Melihat keadaan sepi dan aman, dua pelaku melancarkan aksinya.
"Dua pelaku beraksi saat korban sedang tidur. Kemudian, korban dibangunkan oleh tetangganya memberitahu bahwa ada satu pencuri motornya ditangkap," ujar Christian
Belum sempat membawa kabur motor korban, aksi dua pelaku dipergoki warga. Heri yang saat itu sebagai eksekutor lari terbirit-birit, sedangkan Fajar yang bertugas mengawasi keadaan justru ditangkap warga.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




