Sedangkan Rengga disebut sebagai anak Kepala Lurah Sememi, sekaligus pegawai Dinas Perhubungan Surabaya. Keduanya menjanjikan pelaku UMKM akses mudah terhadap pinjaman online.
Dalam skema penipuan tersebut, Bramasta berperan sebagai pengelola akun Pinjol milik para korban, lalu Rengga dan Joko bertugas merekrut pelaku UMKM yang berminat mengajukan pinjaman.
Namun, setelah waktu berlalu, korban tidak kunjung menerima dana yang dijanjikan, meskipun aplikasi mereka menunjukkan bahwa pinjaman telah cair dan dana telah ditarik.
Kerugian akibat pinjaman yang dicairkan dan diduga digelapkan bervariasi, mulai dari Rp2-10 juta per korban. Merasa tertipu, puluhan pelaku UMKM pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.










