DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan

DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, didampingi Ketua Komisi I, Muhammad Rizal Saputra, Ketua Komisi II, Wongso Negoro, dan Ketua Komisi IV, Muchamad Zaifudin saat hearing dengan manajemen Dee Beauty dan eks karyawan. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLNE

"Kami tidak dholim, kami sudah hubungi eks karyawan agar ambil ijazahnya. Soal hak Inda kami minta hitung-hitungan berapa haknya yang ditahan. Begitu juga yang lain, Nuriska, Sofia, Bunga dan Sania," ujarnya.

Terkait dengan permintan uang Rp 5 juta bagi eks karyawan yang risegn, Isa Ansori beralibi ketentuan itu sesuai dengan amat Undang-Undang yang mengatur ketenaga kerjaan Pasal 62.

Sementara tuduhan permintaan sejumlah uang Rp8 juta, Rp23 juta, Rp25 juta tidak ada bukti pemberian dan kwitansi.

"Soal permintaan Rp 5 juta di Pasal 62 dijelaskan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangan waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada Pasal (1) ayat (1) pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja," jelasnya.

Ia juga menambahkan, sudah mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Per 28 April tahun 2025 karyawan didaftarkan BPJS. Sebelumnya belum terdaftar BPJS, baik ketenagakerjaan dan kesehatan," bebernya.

Dalam ini juga didapatkan keterangan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Gresik bahwa belum ada laporan karyawannya sebagai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak ke Disnaker. Padahal itu amanat perundangan.

Rekomendasi Kembalikan Ijazah

Atas fakta-fakta yang terungkap dalam , Syarul Munir menyampaikan bahwa, perjanjian kerja yang dilakukan dengan karyawan batal demi hukum karena melanggar perundangan ketenagakerjaan. Yaitu, UU Omnibus Law Cipta Kerja,

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Perjanjian batal demi hukum. Karena itu, DPRD merekomendasIkan semua hak eks karyawan harus dikembalikan, ijazah, uang tebusan ijzah, uang alasan untuk kursus, gaji kurang dan hak lain," pinta Syahrul.

"Jika tak terima, disilahkan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana," pungkasnya.

Muchamad Zaifudin juga menguatkan bahwa semua perjanjian kerja yang dilakukan tidak sah karena bertentangan dengan perundangan. Karena itu, ia siap mengawal karyawan untuk mengambil haknya.

"Seperti janji manajemen Dee Beuaty kembalian uang Rp 5 juta sebagai tebus ijazah, kami siap kawal karyawan mengambil hak itu dan hak.yang lain," katanya.

"Aturan yang diterapkan salah, karena mekanisme salah tidak sah," sambung Wongso Negoro. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO