Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Hearing dengan PT EAN

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Hearing dengan PT EAN Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat menggelar hearing

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Dalam rangka pelestarian lingkungan maupun alam tetap terjaga dengan baik, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar hearing dengan perusahaan.

Setelah hearing, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito menekankan kepada pihak perusahaan untuk secepatnya mengurus semua kelengkapan perizinan yang dibutuhkan. Sebab, perusahaan telah melakukan aktivitas operasionalnya.

Untuk itu, perusahaan harus memperhatikan dan mengantisipasi bila ada potensi pencemaran, baik air maupun udara. 

Sehingga, bisa tercegah akan dampak pencemaran dari perusahaan, yang nantinya dikeluhkan warga sekitar perusahaan, dan tidak akan ada gejolak di masyarakat.

"Perlu diterapkan, implementasi program tanggung jawab sosial perusahaan dari CSR juga tidak boleh diabaikan agar asas manfaatnya bisa dirasakan oleh warga sekitar. Disamping itu, perusahaan harus terus melakukan dan menyusun kajian menyeluruh terhadap dampak limbah yang dihasilkan," jelas Edy.

"Termasuk, seandainya adanya dampak pencemaran dari pengolahan limbah menjadi pupuk. Komisi III, tetap memantau perkembangan pengelolahan limbah perusahaan, hal itu juga untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan kehidupan masyarakat sekitar perusahaan," imbuhnya.

Hearing yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto itu, dihadiri oleh Kepala DLH Zaqqi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Rinaldi Rizal Sabirin, Plt Camat Gedeg Mas’ud, Kepala Desa (Kades) Gembongan Waras dan Kades Gempolkrep.

"Komisi III selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan di lapangan. Tentu, semua aspirasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti dengan menggelar hearing. Terpenting, keberadaan perusahaan, harus memperhatikan dan peduli kepada lingkungan maupun warga sekitar," ungkapnya. (23/5/2025).(adv/ris)