
”Dalam waktu dekat, pihaknya, baka berencana melakukan upaya hukum yaitu, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait putusan ini, kita akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan sertifikat ,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor Sidharta merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.
Sekitar tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.
Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut.
Namun, PDI Perjuangan mengaku tak mengenal pasangan suami istri tersebut.
Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut.
Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi.
Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ald/van)