Pasutri Terdakwa Tinggal Tanpa Izin di Rumah Jalan Donokerto Divonis Onslag oleh Hakim PN Surabaya

Pasutri Terdakwa Tinggal Tanpa Izin di Rumah Jalan Donokerto Divonis Onslag oleh Hakim PN Surabaya Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah saat menjalani persidangan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus mempati rumah tanpa izin di Jalan XI yakni Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah divonis (lepas dari segala tuntutan) oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus mengatakan pada intinya para terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan tindak Pidana melainkan perkara keperdataan.

"Para terdakwa lepas dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut dan membebankan biaya perkara pada Negara," kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 . Rabu (23/04/2025).

Selepas sidang putusan, kedua terdakwa tak kuasa menahan tangis haru dan langsung sujud syukur atas vonis yang diterima.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdaawak, Dwi Heri Mustika, saat ditemui menyampaikan, dirinya berterima kasih kepada majelis hakim .

Menurutnya perkara tersebut tidak termasuk ranah pidana karena terdakwa sudah menepati rumah tersebut sejak dari lahir sudah lebih dari 50 tahun.

"Terbukti bersalah tapi bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata," urai Heri.

Sebagai langkah lanjutan, Heri berencana akan melakukan upaya hukum lain.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO