Bupati Pamekasan, Sukriyanto (kiri) saat mendengarkan aduan dari pedagang Pasar Kolpajung. (dok. Ist)
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pedagang Pasar Kolpajung mengadukan dugaan pungli berupa jual beli kios pasar yang diduga dilakukan oleh Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi, saat Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Sukriyanto melakukan kunjungan ke pasar tersebut, Sabtu (22/3/2025).
Dugaan jual beli kios itu, diadukan oleh 8 pedagang Pasar Kolpajung. Uang yang diminta cukup bervariasi. Mulai dari Rp30 juta hingga Rp60 juta untuk lokasi kios yang strategis.
BACA JUGA:
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
Salah seorang pedagang Pasar Kolpajung Pamekasan, Subaidi menceritakan, tahun 2008 ada survei tempat khusus kios yang akan ditempatinya.
Karena tempat jualannya terlalu lebar, dia diminta untuk membuat 2 kartu warna merah atau 2 buku merah dari Disperindag Pamekasan.
"Setelah dapat, saya pegang kartu itu sampai pemindahan jualan ke Lapangan Kowel. Setelah pindah ke Lapangan Kowel, kartu merah saya yang satunya tidak masuk daftar kata Bu Yayuk, Pegawai Disperindag," kata Subaidi kepada Wabup Pamekasan.
Subaidi menyebut, kartu warna merah tersebut dibuat oleh Disperindag Pamekasan sebagai penanda resmi pemilik kios di Pasar Kolpajung Pamekasan yang baru.
"Karcis retribusi setiap hari selalu diminta saya. Kalau tidak masuk daftar, kenapa satu kios itu masih ditagih ke saya karcis retribusinya?" protesnya.
Setiap hari, Subaidi dimintai retribusi sebesar Rp6 ribu rupiah oleh staf pasar. Namun salah satu dari dua kiosnya, hilang tanpa penjelasan pasti.
"Katanya yang satu kios tidak masuk daftar," ungkapnya.
Subaidi mengaku, banyak pedagang Pasar Kolpajung Pamekasan yang juga menjadi korban dugaan pungli jual beli kios.
Namun, mereka takut untuk melapor karena khawatir tidak dapat kios dan namanya dihapus dari daftar pedagang Pasar Kolpajung.
Pengakuan Pedagang Lain
Sementara pedagang lain yakni Azizah menceritakan, dirinya sejak 2021 berjualan sandal di dalam pasar. Namun, ia tak kunjung mendapat kios walaupun sudah membayar ke staf Pasar sebesar Rp30 juta.
"Sampai sekarang tidak dapat kios, sekarang tidak jualan," kata Azizah di hadapan Wabup Pamekasan.
Azizah mengaku diminta membayar uang Rp30 juta itu sekitar lima tahun yang lalu sebelum Pasar Kolpajung yang baru dibangun.
Dia sempat meminta uangnya kepada petugas Pasar Kolpajung untuk dikembalikan. Namun, uangnya hanya dikembalikan Rp 10 juta, dan sisanya belum jelas sampai sekarang.
"Sampai sekarang saya tidak punya tempat jualan. Yang mengembalikan uang Rp10 juta Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi," bebernya.
Azizah tetap menuntut untuk mendapat kios, karena dirinya adalah pedagang lama. Apalagi dia merasa sudah didata oleh staf Pasar Kolpajung untuk mendapat kios di Pasar Kolpajung yang baru.
"Uang saya dikembalikan, terus nama saya katanya dicabut dari nama pedagang Pasar Kolpajung Pamekasan. Yang bilang begitu staf Pasar Kolpajung, Darma," keluhnya.
Sampai saat ini, Azizah tidak tahu alasan namanya sampai dihapus dari daftar nama Pedagang Pasar Kolpajung.
"Uang segitu tidak sedikit, itu pun saya pinjam di bank. Saya langsung bayar kontan, saya mau bayar separuh dahulu tidak mau, mintanya cash total. Yang bayar ada suami saya saksinya," bebernya lagi.
Atas kejadian dugaan pungli jual beli kios ini, Azizah sudah melapor ke Polres Pamekasan dan sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




