Inilah Arti “Branch ID of Income Recipient in Record Not Found”
Pesan error ini berarti bahwa sistem Coretax tidak dapat menemukan atau mengenali Branch ID (ID cabang) dari penerima penghasilan yang tercantum dalam record pertama pada file XML yang diimpor.
Dalam sistem perpajakan, Branch ID merujuk pada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki cabang usaha, NITKU yang harus digunakan adalah kombinasi NPWP 16 digit NIK + 000000.
Kesalahan ini biasanya terjadi karena data NITKU yang dimasukkan dalam file XML tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Halaman:










