5 Catatan LSM Pusaka Terkait Raperda TJSL di Kabupaten Pasuruan

5 Catatan LSM Pusaka Terkait Raperda TJSL di Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - LSM Pusaka mengapresiasi langkah Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan yang merancang peraturan daerah (perda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) untuk mengatur CSR dari perusahaan.

Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, mengatakan perda TJSL dapat membuat CSR lebih tepat sasaran untuk kepentingan menyejahterakan masyarakat Pasuruan secara berkelanjutan.

"Kami sangat apresiasi kalau memang untuk kesejahteraan rakyat," kata Lujeng saat ditemui HARIAN BANGSA di kediamannya, Batu Mas, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (10/3/2025).

Meski demikian, Lujeng memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, pembentukan tim fasilitasi TJSL harus lebih transparan dan akuntabel.

"Betul memang harus ditetapkan oleh bupati. Tetapi seleksi dan fit and proper test-nya harus melibatkan publik secara transparan. Mengapa? Karena yang dikelola adalah duit publik untuk kepentingan publik secara luas, maka personel timnya juga merupakan representasi publik secara inklusif pula," tegas Lujeng.

Kedua, Lujeng mengingatkan agar TJSL tidak berubah menjadi tim palak bagi kepentingan bisnis terselubung, utamanya terkait urusan gas, tambang, limbah, dan lain sebagainya.

Ketiga, harus ada kejelasan klasifikasi perusahaan dan besaran dana TJSL.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO