Menurutnya, pendekatan ini lebih menekankan pada penyelesaian masalah melalui mediasi dan rekonsiliasi antara pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat, daripada hanya mengandalkan hukuman semata.
"Saya berharap, dengan diresmikannya rumah RJ 'Umah Rukun' di Desa Ngadisari, penegakan hukum di wilayah Sukapura Kabupaten Probolinggo dapat dilakukan lebih optimal," ujar Nuril Alam.
Tidak hanya itu, Nuril menegaskan peresmian 'Umah Rukun' ini juga menciptakan ruang bagi pelaku dan korban untuk saling berdialog, memahami dampak yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut, serta mencari solusi bersama yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial yang rusak.
Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman prihandono SH MH LLM PhD mengapresiasi atas kegiatan itu. Pihaknya sangat berterimakasih atas pelibatan acara 'Umah Rukun' ini.










