Lita Purnamasari, warga Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Magetan.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa demam tinggi juga termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lita Purnamasari, warga Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Magetan, membagikan pengalamannya saat menggunakan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional untuk berobat ke Puskesmas setelah mengalami flu dan demam tinggi.
Beberapa waktu lalu, ia datang ke puskesmas setelah dua hari mengalami demam yang tak kunjung reda. Berkat kepesertaannya dalam program JKN, Lita bisa langsung mendapat pemeriksaan tanpa biaya tambahan.
"Sudah dua hari saya meriang dan demam tinggi, jadi saya segera ke puskesmas. Setelah diperiksa, saya diberi obat dan diperbolehkan pulang. Jika dua hari lagi belum sembuh, saya diminta kembali untuk cek laboratorium,” katanya.
BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dengan begitu, peserta tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan.
Lita, yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), mengapresiasi pelayanan di Puskesmas Ngujung. Menurutnya, tenaga medis tetap sigap melayani tanpa membedakan pasien umum dan peserta JKN.






