Kepala Dinas Sosial P3A ,bersama Pj Wali Kota Mojokerto dan Kepala Kajari Kota Mojokerto usai penandatanganan MoU
KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menandatangani nota kesepakatan (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (4/2/2025) di Aula Kejari Kota Mojokerto.
Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan capaian kinerja yang baik dan mendukung pemerintahan yang bersih serta menjamin bila ada kepastian hukum
BACA JUGA:
- Harkitnas 2026, Pimpinan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi dengan Kejari
- Gandeng Kejari, Pemkab Ngawi Perkuat Payung Hukum Program Strategis Daerah
- Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Didominasi Kasus Pil Koplo
- Kejari Kota Batu Usut Dugaan Korupsi Kios Pasar Among Tani, 12 Pedagang dan ASN Diperiksa
Dalam MoU itu, juga melibatkan beberapa perangkat OPD Pemkot Mojokerto yang tercantum dalam kerja sama itu, diantaranya ialah Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial P3A.
Pj Wali Kota Mojokerto menyampaikan, bahwa MoU ini sebagai bentuk sinergi strategis dalam rangka antisipasi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkup Pemkot Mojokerto.
Selain itu, sinergi ini merupakan penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto.
"Alhamdulillah, Pemkot Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan ke depan," kata Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro.
Menurutnya, menjaga kepastian hukum dan perlindungan kebijakan bagi masyarakat Kota Mojokerto sangat penting.
Di samping itu, MoU tersebut juga untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Mojokerto.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




