Ia mengatakan, jawaban termohon diserahkan ke MK sesuai Pasal 23 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Yakni, paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Karena sidang dilaksanakan tanggal 20 Januari 2025, maka jawaban berikut alat buktinya diserahkan tanggal 17 Januari 2025.
Total jawaban termohon berikut daftar alat bukti yang disiapkan setebal 18 halaman.
BACA JUGA:MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
"Belum termasuk dokumen alat bukti. Karena daftar alat bukti dengan alat bukti tidak satu dokumen," katanya.
Baik jawaban termohon, daftar alat bukti, dan alat bukti selain disusun bersama dengan kuasa hukum, juga telah dikonsultasikan pada tim helpdesk KPU RI.










