Ketua dan Kimisioner KPU saat berkoordinasi dengan KPU Pusat. Foto: KPU for BANGSAONLINE.com
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sidang ke dua yang akan digelar pada Senin (20/1/2025) mendatang menjadi perhatian serius KPU Kota Probolinggo atas sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karenanya, KPU telah mempersiapkan jawaban termohon dan barang bukti dalam persidangan kedua di MK dengan agenda pemeriksaan persidangan.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tuai Kritik dari Berbagai Kalangan di Sidoarjo
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, pihaknya bersama dengan kuasa hukum telah menyusun jawaban termohon, berikut daftar alat bukti (DAB) sesuai pokok permohonan pemohon.
"Sudah kami siapkan dokumennya, baik jawaban maupun alat buktinya," katanya, Jumat (17/1/2025) dalam rilisnya yang dikirim ke BANGSAONLINE.com.
Ia mengatakan, jawaban termohon diserahkan ke MK sesuai Pasal 23 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Yakni, paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Karena sidang dilaksanakan tanggal 20 Januari 2025, maka jawaban berikut alat buktinya diserahkan tanggal 17 Januari 2025.
Total jawaban termohon berikut daftar alat bukti yang disiapkan setebal 18 halaman.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




