Sebut Ada Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Baqir-Taufadi: Pilbup Pamekasan Cacat Prosedur

“Ada pemilih yang tercantum di DPT telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut tersebar di delapan kecamatan, 34 desa, 114 TPS di Kabupaten Pamekasan, dibiarkan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat KPPS,” ungkap Gugum saat sidang di MK.

Kemudian, Abd. Kholis, yang juga kuasa hukum Baqir-Taufadi, mendalilkan tiga bentuk pelanggaran TSM yang terjadi dalam kontestasi Pilbup Pamekasan. Ketiga bentuk pelanggaran tersebut di antaranya politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Paslon Kholil-Sukri, ketidaknetralan kepala desa (kades), dan intimidasi hingga pengusiran saksi pemohon.

Pelanggaran politik uang yang disampaikan oleh pemohon adalah pembagian amplop yang berisi uang dan stiker paslon Kholil-Sukri. Pelanggaran ini telah dilaporkan dan sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

“Dugaan pelanggaran politik uang (money politic), yang diduga dilakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 2 dan tim suksesnya yang membagikan amplop berisi uang dan stiker paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2,” ujar Kholis.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: