Kuasa Hukum Kholil-Taufadi (ist)
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Kuasa hukum Baqir-Taufadi, Gugum Ridho Putra, menyebut adanya cacat prosedur dalam penyelenggaraan Pilbup Pamekasan, 27 November 2024 lalu.
Hal ini disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar pada Rabu (8/1/2025), di ruang sidang panel 2, gedung 3 MK.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tuai Kritik dari Berbagai Kalangan di Sidoarjo
Gugum menyebut, adanya selisih perolehan suara antara Baqir-Taufadi dengan Kholilurrohman-Sukriyanto akibat adanya cacat prosedur dan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran tersebut melibatkan KPPS selaku penyelengara pemilu, dan dilakukan secara sistematis dan masif karena banyak TPS yang tingkat kehadiran sampai 100 persen.
“Ada pemilih yang tercantum di DPT telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut tersebar di delapan kecamatan, 34 desa, 114 TPS di Kabupaten Pamekasan, dibiarkan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat KPPS,” ungkap Gugum saat sidang di MK.
Kemudian, Abd. Kholis, yang juga kuasa hukum Baqir-Taufadi, mendalilkan tiga bentuk pelanggaran TSM yang terjadi dalam kontestasi Pilbup Pamekasan. Ketiga bentuk pelanggaran tersebut di antaranya politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Paslon Kholil-Sukri, ketidaknetralan kepala desa (kades), dan intimidasi hingga pengusiran saksi pemohon.
Pelanggaran politik uang yang disampaikan oleh pemohon adalah pembagian amplop yang berisi uang dan stiker paslon Kholil-Sukri. Pelanggaran ini telah dilaporkan dan sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
“Dugaan pelanggaran politik uang (money politic), yang diduga dilakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 2 dan tim suksesnya yang membagikan amplop berisi uang dan stiker paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2,” ujar Kholis.
Sementara itu, pelanggaran TSM dalam bentuk ketidaknetralan kades menurut keterangan pemohon adalah pemberian dukungan beberapa kades terhadap paslon Kholil-Sukri. Pemberian dukungan tersebut dimulai sebelum penetapan paslon.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




