"Meski Ketua DPR Samsul Hidayat tanpa menyebutkan secara spesifik menemui siapa saat konsultasi tersebut " ungkap Muchlis.
Sementara dari pihak Fraksi Golkar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rias Yudikari Drastika, justru memberikan keterangan berbeda.
BACA JUGA:Resah Atas Gangguan Oknum LSM, Ribuan Buruh Rokok dan Petani Tembakau di Pamekasan Gelar Aksi
”Kami telah konsultasi juga dengan Kepala Biro Hukum dan ditemui oleh kepala Biro langsung Ibu Lilik yang memberikan jawaban bahwa perubahan AKD tersebut melanggar Peraturan Pemerintah, " ungkap Cery, panggilan akrab Wakil Ketua DPRD tersebut.
Ia juga menguraikan bahwa untuk memperoleh jawaban secara tertulis pihak DPRD Kabupaten Pasuruan, disarankan mengirim surat kepada Pemprov Jatim, dan itu sudah dikirim tinggal menunggu jawaban dari pihak Pemprov.










