Suasana audensi, Senin (6/1/2025). Foto: bangsaonline
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Menyikapi kontroversi DPRD Kabupaten Pasuruan terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dianggap tidak mematuhi PP No 12 tahun 2018, Ketua LSM JIMAT Choiril Muchlisin mendesak Fraksi Golkar melakukan upaya gugatan ke PTUN.
"Jika jawaban dari Biro Hukum Pemprov jatim diluar ekspektasi, langsung saja ke PTUN, " kata Muchlis kepada BANGSAONLINE di kediamanya, Kelurahan Bangil, Kecmatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, (07/1/2025).
BACA JUGA:
- Resah Atas Gangguan Oknum LSM, Ribuan Buruh Rokok dan Petani Tembakau di Pamekasan Gelar Aksi
- Ngaku Temukan Pengurangan Tebal Aspal, LSM Koreksi Situbondo Bantah Ganggu Proyek
- Satgas Premanisme Situbondo Tegur Oknum Wartawan dan LSM yang Halangi Proyek Jalan Kapongan
- Dugaan Pungli dan Penyelewengan, Ketua LSM Super Desak Kepala DKPP Sumenep Segera Usut
Ia menjelaskan bahwa hasil audensi di DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin 6 Januari 2025, terjadi perbedaan jawaban antara Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. Dalam audiensi itu Samsul Hidayat selaku Ketua DPRD menjelaskan kalau perubahan AKD bisa dilakukan meski PP 12 tahun 2018 pasal 6 menyebutkan bahwa perubahan AKD dapat dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan.
Hal itu berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Biro pemerintahan dan OTDA (Otonomi Daerah), Provinsi jatim yang membolehkan melakukan pergantian itu.
"Meski Ketua DPR Samsul Hidayat tanpa menyebutkan secara spesifik menemui siapa saat konsultasi tersebut " ungkap Muchlis.
Sementara dari pihak Fraksi Golkar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rias Yudikari Drastika, justru memberikan keterangan berbeda.
”Kami telah konsultasi juga dengan Kepala Biro Hukum dan ditemui oleh kepala Biro langsung Ibu Lilik yang memberikan jawaban bahwa perubahan AKD tersebut melanggar Peraturan Pemerintah, " ungkap Cery, panggilan akrab Wakil Ketua DPRD tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




