Terkait Kontroversi AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, LSM JImat Desak F-Golkar Gugat ke PTUN

Terkait Kontroversi AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, LSM JImat Desak F-Golkar Gugat ke PTUN Suasana audensi, Senin (6/1/2025). Foto: bangsaonline

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Menyikapi kontroversi DPRD Kabupaten Pasuruan terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dianggap tidak mematuhi PP No 12 tahun 2018, Ketua JIMAT Choiril Muchlisin mendesak Fraksi Golkar melakukan upaya gugatan ke PTUN.

"Jika jawaban dari Biro Hukum Pemprov jatim diluar ekspektasi, langsung saja ke PTUN, " kata Muchlis kepada BANGSAONLINE di kediamanya, Kelurahan Bangil, Kecmatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, (07/1/2025). 

Ia menjelaskan bahwa hasil audensi di DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin 6 Januari 2025, terjadi perbedaan jawaban antara Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. Dalam audiensi itu Samsul Hidayat selaku Ketua DPRD menjelaskan kalau perubahan AKD bisa dilakukan meski PP 12 tahun 2018 pasal 6 menyebutkan bahwa perubahan AKD dapat dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan. 

Hal itu berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Biro pemerintahan dan OTDA (Otonomi Daerah), Provinsi jatim yang membolehkan melakukan pergantian itu.

"Meski Ketua DPR Samsul Hidayat tanpa menyebutkan secara spesifik menemui siapa saat konsultasi tersebut " ungkap Muchlis. 

Sementara dari pihak Fraksi Golkar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rias Yudikari Drastika, justru memberikan keterangan berbeda. 

”Kami telah konsultasi juga dengan Kepala Biro Hukum dan ditemui oleh kepala Biro langsung Ibu Lilik yang memberikan jawaban bahwa perubahan AKD tersebut melanggar Peraturan Pemerintah, " ungkap Cery, panggilan akrab Wakil Ketua DPRD tersebut. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO