Fandi Akhmad Yani bersama kuasa hukum yang akan menghadapi gugatan di MK (ist).
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Cabup dan cawabup Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif menunjuk enam kuasa hukum untuk menghadapi gugatan M. Ali Murtadlo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari keenam kuasa hukum yang dipilih, diantaranya adalah Wakit Nurahman, Achmad Saiful, Moh. Munif Ridhwan, Idham Cholid, Mohammad Faishal, dan Dewi Murniati.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tuai Kritik dari Berbagai Kalangan di Sidoarjo
"Saya satu dari enam kuasa hukum yang ditunjuk Gus Yani-Alif untuk menghadapi sidang gugatan di MK," ucap Moh. Munif Ridhwan, salah satu kuasa hukum Yani-Alif kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/1/2025).
Munif mengatakan, setelah mendapat kuasa atas Yani-Alif, dua kuasa hukum telah berangkat ke MK.
"Kami sudah mengutus dua kuasa hukum ke MK untuk memasukkan surat kuasa sama permohonan sebelum menghadapi sidang," tuturnya.
Saat ini, tambah Munif, kuasa hukum tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diinformasikan oleh panitera MK.
Saat ditanya, apakah siap dalam menghadapi sidang gugatan M. Ali Murtadlo, Munif menyatakan pihaknya sangat siap.
"Insyaallah, kami sangat siap hadapi sidang gugatan di MK," pungkasnya. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






