Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi

"Dalam aturannya juga dijelaskan bahwa perpindahan anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan Fraksi. Tapi, aturan ini oleh pimpinan dewan, dan yang menyetujui perombakan tersebut tidak diindahkan. Ini sudah tidak punya etika sama sekali, wong nggak ada kendala apa-apa tiba-tiba dilakukan perombakan," imbuhnya.

Ironisnya lagi, ia menyatakan perombakan AKD hanya untuk komisi dua, sedangkan untuk 1, 3, dan 4 formasinya tetap alias tidak ada perubahan.

"Ini ada apa? Apa sengaja menjegal Golkar untuk dibuat mainan?," katanya.

Senada dengan pernyataan Lujeng, Totok Abdurrohman menyebut perombakan AKD itu tidak memenuhi unsur-unsur yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: