Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi

Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi Jajaran ketua LSM di Kabupaten Pasuruan yang memprotes keputusan dewan terkait perombakan AKD.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Gabungan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Transparansi dan Akuntabilitas Pilkada atau Gertap, geram dengan yang melakukan perombakan AKD (alat kelengkapan dewan) secara sepihak. 

"Itu arogansi kekuasaan, rombak AKD sepihak," kata Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, Senin (23/12/2024).

Menurut dia, perombakan dilakukan tidak melalui komunikasi dengan salah satu pimpinan dewan.

"Padahal, aturannya sudah jelas kalau masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi, itu masanya 2,5 tahun. Namun, sebagian besar anggota dan pimpinan DPRD lainnya mengingkari regulasi tersebut. Perombakan AKD itu sangat tidak beretika, dan diskriminatif karena tidak menjelaskan apa alasan dari perombakan itu tiba-tiba terjadi," paparnya.

"Dalam aturannya juga dijelaskan bahwa perpindahan anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan Fraksi. Tapi, aturan ini oleh pimpinan dewan, dan yang menyetujui perombakan tersebut tidak diindahkan. Ini sudah tidak punya etika sama sekali, wong nggak ada kendala apa-apa tiba-tiba dilakukan perombakan," imbuhnya.

Ironisnya lagi, ia menyatakan perombakan AKD hanya untuk komisi dua, sedangkan untuk 1, 3, dan 4 formasinya tetap alias tidak ada perubahan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO