Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam disel di Tempat Khusus (Patsus) di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Foto: Polresta Ambon/TribunAmbon.com
AMBON, BANGSAONLINE.com - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Driyanu Andri Ibrahim bertindak cepat dan tegas. Ia langsung menindak tiga oknum polisi yang diduga menganiaya kader Ansor Rizal T Serang dengan cara membanting.
Kapolresta Driyanu Andri Ibrahim langsung memproses dan menahan tiga oknum polisi itu. Mereka disel di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
BACA JUGA:
Dilansir TribunAmbon.com, tiga oknum polisi yang diduga menganiaya kader Ansor itu adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD. Mereka merupakan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon Maluku.
Kombes Pol Driyanu Andri Ibrahim memproses tiga oknum polisi itu setelah mendapat laporan dari korban yang merupakan warga komplek sekitar IAIN Ambon, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay mengatakan bahwa peristiwa itu bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Saat itu korban, Rizal Serang, hendak menuju Pelabuhan Yosudarso. Namun terjadi perselisihan antara korban dan seorang anggota polisi Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




