3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama 4 Bulan

3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama 4 Bulan Sidang perkara penyelundupan pupuk subsidi di PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, M. Ubab Sohibul, menjatuhkan tuntutan berbeda kepada tiga terdakwa kasus penyeludupan pupuk subsidi dari Madura ke wilayah Tuban yang dibongkar Bareskrim Mabes Polri.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar hari ini, Kamis (5/12/2024), JPU M. Ubab Sohibul menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa Ku­mala Puspita Hadi asal Kabupaten Sampang, dan Sugi­yono warga Desa Gesikan, Kecama­tan Grabagan.

Baca Juga: Alasan Butuh Uang, Bocah SMP di Tuban Nekat Bobol Konter dan Gasak 5 Hp

Sementara terdakwa Wahyu Setyobudi warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, dituntut 4 bulan penjara.

Kasi Intel , Stephen Dian Palma, saat dikonfirmasi mengatakan ketiga terdakwa dituntut hukuman berbeda karena ada beberapa pertimbangan dan alasan.

"Terdakwa Wahyu kita tuntut 4 bulan karena residivis kasus yang sama. Artinya, sudah pernah menjalani pidana karena melakukan tindak pidana yang sama sebelumnya. Sementara dua Terdakwa lain dituntut 3 bulan," beber Palma.

Baca Juga: Terlilit Utang Bank Plecit, Ibu Rumah Tangga di Tuban Nekat Curi Motor Hingga 7 Kali

Selain itu, Palma juga menjelaskan beberapa pertimbangan dan alasan lain kedua terdakwa dituntut 3 bulan dan 4 bulan penjara.

Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran pupuk subsidi. Serta yang lebih memberatkan adalah salah satu terdakwa merupakan residivis.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta bersikap sopan selama di persidangan," beber Palma.

Baca Juga: Polsek Bancar Bekuk Wanita Pelaku Curanmor

Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut cukup berbeda dengan tuntutan di kasus yang sama sesuai tolok ukurnya.

"Biasanya kalau kasus pupuk itu tuntutannya denda saja dan tidak dihukum. Tapi kali ini kita tuntut hukuman penjara, agar mempunyai fungsi edukasi terhadap masyarakat," imbuhnya.

Palma berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim nanti akan conform dengan apa yang menjadi tuntutan JPU.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Tuban Tertinggi se-Jatim di 2025

"Harapannya untuk putusan yang agendanya dijadwalkan pekan depan, sudah pasti kami berharap Majelis Hakim PN Tuban conform penuntut umum," tutupnya. (coi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO