Penasehat Hukum terdakwa, Nur Aziz saat memberi keterangan kepada awak media
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil , pasangan suami istri asal Kecamatan Jatirogo yang dilakukan oleh terdakwa Ernawati menemui titik baru.
Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik Suratmi dan Sugianto oleh terdakwa Ernawati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (04/12/2024).
Sidang dengan agenda penyampaian keterangan terdakwa, diputarkan sebuah rekaman video yang berisi percakapan antara terdakwa dengan Suratmi dan Sugianto terkait uang Rp4,2 M serta dua unit Mobil Pajero dan Innova.
Dalam video berdurasi total 24 menit yang diputar di persidangan tersebut, terungkap jika Suratmi mengakui Terdakwa Ernawati menitipkan uang 4,2 M akan tetapi uang tersebut sudah habis dan sebagian hilang.
Saat diputarkan video tersebut, terdakwa Ernawati juga sempat menangis beberapa kali karena merasa dizalimi dan ditipu hingga dipenjara.
"Dalam video tadi sangat jelas ada pengakuan Suratmi telah membawa uang Terdakwa 4,2 M tapi uang itu sudah habis untuk beli tanah, bangun kandang, beli rumah. Dan uang itu diluar mobil Pajero dan Innova," kata Penasehat Hukum terdakwa, Nur Aziz.
Aziz menyebut, berdasar keterangan terdakwa yang diperiksa Majelis Hakim, sangat terang dan jelas jika Ernawati tidak melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil Pajero dan Innova yang diklaim milik pasangan suami istri yang berprofesi dukun atau supranatural.
"Terdakwa Ernawati menerangkan dalam persidangan, Terdakwa tidak melakukan penipuan atau penggelapan karena mobil tersebut miliknya bukan milik Suratmi dan Sugianto" ungkap Aziz.
Diketahui pula, kedua mobil merupakan harta bersama (gono-gini) dengan mantan suaminya yang bernama Nur Sodik yang dibeli pada saat masih dalam ikatan perkawinan.
"Mobil Pajero dan Innova tersebut harta bersama yang pembeliannya dalam pernikahan dengan Nur Sodik mantan suami," ujarnya.
Aziz menerangkan, mobil Pajero dibeli pada tanggal 27 November 2020 di PT Sun Star Motor Tuban sedangkan mobil Innova dibeli pada tahun 2018 dari orang Malang. Terdakwa memberi uang muka sebesar Rp 5 juta untuk membeli mobil Pajero, kemudian dilunasi oleh Nur Sodik Rp 506 juta dari uang bersama terdakwa dengan Nur Sodik yang saat itu berjualan polowijo dengan omzet sehari Rp 200 juta - Rp 300 juta.
"Mobil Pajero seharga 511 juta yang membayar Terdakwa dan Nursodik lewat RTGS dari BRI ke rekening PT Sun Star Motor Tuban" jelas Aziz.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




