Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Elemen Masyarakat Jawa Timur mendukung putusan () nomor 136/PUU-XII/2024 soal netralitas dan aparat kepolisian dalam Pilkada serentak. Mereka menilai putusan itu adalah bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024), mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Daniel Rohi, menyebut putusan menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara () dan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

"Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah, dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan, integritas demokrasi, dan netralitas pemilu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, keputusan itu menunjukan bahwa sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

"Kami menilai bahwa keputusan sangat relevan dan kontekstual serta mendapatkan momentum yang sangat tepat, sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang

Sementara itu, Guru Besar Unair, Hotman Siahaan, menyatakan langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas yakni, bersih, transparan, dan berkeadilan.

"Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka Kami selaku perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan tersebut," ucapnya.

Beberapa poin tuntutan juga disampaikan dalam dukungan tersebut yakni ;

  • Pertama, Mengapresiasi sebagai lembaga negara yang responsif, bermartabat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan demokrasi yang adil dan berintegritas.
  • Kedua, Mendukung sepenuhnya Putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya netralitas dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
  • Ketiga, mendesak agar seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan sebagai wujud penghormatan terhadap hukum dan demokrasi
  • di Indonesia.
  • Keempat, Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan dan aparat
  • dalam aktivitas politik praktis yang dapat mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik.
  • Kelima, Mendorong pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan di tingkat pusat hingga daerah.
  • Keenan, Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Ketujuh, Mendesak adanya tindakan tegas dengan memproses secara hukum dari pihak yang berwewenang, terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan dan aparat, guna memastikan netralitas tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuai konstitusi. (cat/mar)
  • Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong Gugat Hasil Pilkada Gresik 2024 ke MK

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


    Berita Terkait

    BANGSAONLINE VIDEO