SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Elemen Masyarakat Jawa Timur mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XII/2024 soal netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam Pilkada serentak. Mereka menilai putusan itu adalah bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024), mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Daniel Rohi, menyebut putusan MK menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
"Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah, ASN dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan, integritas demokrasi, dan netralitas pemilu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, keputusan itu menunjukan bahwa MK sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
"Kami menilai bahwa keputusan MK sangat relevan dan kontekstual serta mendapatkan momentum yang sangat tepat, sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang
Sementara itu, Guru Besar Unair, Hotman Siahaan, menyatakan langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas yakni, bersih, transparan, dan berkeadilan.
"Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka Kami selaku perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut," ucapnya.
Beberapa poin tuntutan juga disampaikan dalam dukungan tersebut yakni ;
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong Gugat Hasil Pilkada Gresik 2024 ke MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News