Amien mengatakan, survei dilakukan karena hasilnya untuk verifikasi asumsi-asumsi fakta perkorupsian yang diidentifikasi di tahun 2024.
“Hal itu selanjutnya dipergunakan untuk mendiskusikan strategi pemberantasan korupsi ke depan,” ucap Amien melalui akun X milinya, dikutip Selasa (19/11/2024).
Poling perbuatan korupsi seperti suap, sogok, kick-back, meminta komisi, pungutan liar, hingga fee tidak resmi menunjukkan persentase paling tinggi, dengan hasil 99 pemilih.
Sedangkan perbuatan merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menduduki posisi kedua dengan hasil 15 pemilih.










