Rilis pers Polres Blitar terkait pengungkapan kasus judi online yang melibatkan enam pelaku
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam pelaku judi online diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar.
Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebutkan, tim satreskrim melakukan patroli cyber dalam rangka memberantas judi online. Hasilnya, ada 6 orang pelaku yang diamankan berdasarkan penelusuran cyber tersebut.
BACA JUGA:
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Polsek Panggungrejo Blitar Gencarkan Sambang Poskamling, Warga Diajak Aktif Ronda Malam
- Polisi Ringkus Pembobol Sekolah di Blitar
"Satreskrim Polres Blitar telah berhasil mengungkap 6 kasus judi online selama 28 Oktober - 14 November. Adapun 6 pelaku judol diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda," katanya saat press release di Polres Blitar, Kamis (14/11/2024).
Kata dia, kasus judi online yang diungkap tersebut berada di enam lokasi berbeda. Rinciannya yakni, dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu di Kecamatan Gandusari dan satu di Kecamatan Selorejo.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menuturkan, di antara enam pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan selebgram wanita yang menjadikan akun media sosial instagramnya sebagai sarana promosi situs judi online.
Dia mempromosikan link judi online melalui akun media sosial instagram pribadinya untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan.
"Kami melakukan patroli cyber dan menemukan adanya akun media sosial yang mempromosikan link judi online," ujar AKP Momon.
Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sengaja menyebarkan link judi online agar bisa diakses banyak orang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




