KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto mengusulkan 5 raperda baru tahun 2024 ini.
Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024) lalu, Pemkot dan DPRD Kota telah teken berita acara penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama atas 3 raperda hasil fasilitasi Gubernur Jatim yang turun beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: LSM Jimat dan Pasdewa Tegaskan Isi Surat Jawaban Pemprov Jatim soal Perombakan AKD Pasuruan
Ke-5 draft regulasi yang telah diajukan ke DRPD tersebut yakni: Raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2019-2039;
Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha, Raperda atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomenklatur yaitu badan penanggulangan bencana;
Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan inventasi di Kota Mojokerto, Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Jawa Timur.
Baca Juga: Bedah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 74 Bersama Syekh Fadhil, Khofifah: Warga Jatim Sangat Antusias
Sementara ketiga raperda yang telah mendapatkan fasilitasi gubernur yakni perlindungan pohon, perda lingkungan dan raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
"Raperda ini adalah tindak lanjut dari peraturan daerah tahun 2024," Kata Kabag Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, Rabu (13/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Agus mengapresiasi kerja legislatif.
Baca Juga: Ambil Sumpah Notaris, Kakanwil Kemenkum Jatim Minta agar Jaga Integritas
"Ini adalah kerja kolaboratif yang luar biasa antara dewan dan eksekutif. Tentu kami mengapresiasi kebersamaan ini kedepannya bisa ditingkatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menyatakan akan menindaklanjutinya dengan pandangan umum fraksi-fraksi dalam agenda mendatang.
DPRD, katanya, langsung menerima dan akan melakukan pengambilan keputusan DPRD Kota Mojokerto atas 3 Raperda Kota Mojokerto hasil fasilitasi Gubernur Jatim. (yep/van)
Baca Juga: Pimpin Forum Komunikasi RKPD 2026, Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News