SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pengancaman dan penganiyaan yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kramat, Kecamatan Kedungdung, sudah memasuki waktu dua pekan. Kinerja penyidik Polres Sampang dipertanyakan oleh korban bernama Moh. Hariri (43).
Hariri didampingi kuasa hukumnya mendatangi markas polisi untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan pada Jumat, (11/10/2024), lalu.
BACA JUGA:
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
- Aksi Maling Motor Milik Pemuka Agama di Camplong Sampang Terekam CCTV
- Polres Sampang Selidiki Laporan Wanita yang Diduga Direkam Tetangganya saat Mandi hingga Viral
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
“Kami datang untuk berkordinasi dengan penyidik sekaligus menanyakan perkembangan kasus ini,” kata Luqman Hakim, Sabtu (26/10/2024).
Luqman menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, korban, dan para saki-saksi yang mengetahui peristiwa penganiyaan dan dugaan pengancaman.
Cerita korban yang diketahui pengacara muda itu, Kepada polisi, Hariri mengalami dugaan tindak pidana pengancaman dari mantan Kepala Desa Kramat, Ach Baidowi. Terlapor sempat mengatakan ‘mau dibunuh kamu’.
“Polisi sudah melakukan pemeriksaan, tetapi sampai saat ini perkembangan kasus ini belum kelihatan kejelasannya. Bahkan belum ada penetapan tersangka,” ungkap dia kepada BANGSAONLINE.com.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




