Siska (kanan) saat usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gresik sebelum ditahan di Rutan Banjarsari. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kamis (10/10/2024).
Siska ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi hibah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada APBD-Perubahan 2022 Rp17,6 miliar.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
- Sidang Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik, 2 Pejabat Divonis 1 Tahun Penjara
Pantauan wartawan, Siska keluar dari ruang pidana khusus (pidsus) pukul 20.25 WIB dengan memakai rompi oranye.
Dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumya, Siska diperiksa penyidik pidsus mulai pukul 13.00 WIB.
Proses penahanan Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.
"Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat, karena tersangka proaktif, punya anak kecil," ucap Alifin kepada wartawan.
Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tersangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




