“Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” kata Agus.
Menurut dia, kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih, sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian tersangka.
BACA JUGA:Hadiri Wisuda Santri Ponpes Al-Amin Mojokerto, Khofifah: Imbangi Kerja Produktif dengan Riyadhah
“Kita buru sampai ketemu,” ucapnya singkat.
Agus menjelaskan, posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Jatim sebesar Rp3,8 milar. Lalu, tersangka membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.









