Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Anggota Polres Malang saat konfrensi pers tindak pidana perampokan pegawai koperasi di mapolres setempat, Kamis (25/4/2024).

"Baru yang keempat kalinya, komplotan pelaku ini berhasil melancarkan aksinya," jelasnya.

Gandha menyebutkan, otak perampokan itu adalah Jianto yang saat ini masih menjadi buronan polisi. Ia merupakan residivis dengan kejahatan yang sama.

"Sementara pelaku Sulistiono ini adalah tetangga korban. Dialah yang bertugas untuk mengintai rumah korban selama ini," tuturnya.

Ia menyebutkan, para pelaku ini memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari petani hingga wiraswasta. Mereka nekat melakukan perampokan, karena terdesak kebutuhan ekonomi jelang lebaran.

"Para pelaku sengaja menargetkan perampokan di rumah korban, karena mereka menilai rumah korban lah yang selalu ada uang tunai," tuturnya.

Ia mendesak, agar dua buronan tersebut segera menyerahkan diri.

"Kami akan terus mencari dan mengejar dua orang buronan ini di mana pun berada," tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, empat pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 ayat 2 angka 2 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO