SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Data Badan Pusat Statistik mengenai proporsi perempuan Umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021-2023, terus mengalami penurunan.
Tahun 2021 Jatim ada di angka 10,44. Tahun 2022 turun ke angka 9,46 dan turun lagi ke angka 8,86 di tahun 2023.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Dalami Sistem Penanggulangan Bencana dan Pemanfaatan Teknologi di Jepang
- Kepala Dindik Jatim Tegaskan Tidak Ada Larangan Study Tour
- DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
- Dukung FOLU Net Sink 2030, Pj Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Lestarikan Lingkungan
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat data dispensasi kawin di Jawa Timur terus mengalami penurunan. Pada tahun 2021 sebanyak 17.151, kemudian turun 11,99% pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29% menjadi 12.334.
Berbagai sinergi program juga dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim), BKKBN Jatim, dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk atau SDM, serta meningkatkan kualitas kesehatan anak.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak ditandatangani pada 18 Januari 2021.
Selain itu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.