Hasilnya, tutur Ali Fikri, penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali Fikri dikutip Kompas.com.
Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu. Dalam operasi senyap itu, tim penyidik dan penyelidik KPK mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.










