Ilustrasi.
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - SU (53) warga Desa/Kecamatan Maospati, Magetan ditangkap polisi karena kedapatan menyewakan kamar untuk pasangan mesum.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan, SU diamankan anggota Polres Magetan yang saat itu menggelar operasi penyakit masyarakat, Rabu (30/3/2024).
BACA JUGA:
- Tampung Hobi Balap para Pemuda, Polres Magetan Gelar Bhayangkara Rookie Dragbike 2026
- Harga Telur Anjlok, Peternak Ayam di Magetan Berharap Bantuan Pemerintah
- Motor dan Sandal Ditemukan Terparkir di Jembatan Ngujur Magetan, Pemilik Masih Dicari
- Mudahkan Akses Masuk Kota, Dishub Magetan Mulai Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas pada 13 April
“Ada laporan dari masyarakat, mereka resah karena pelaku diduga menyewakan kamar untuk pasangan mesum. Di rumahnya ada beberapa kamar yang disewakan, pelaku hanya menyewakan kamar,” ujarnya saat ditemui di Polres Magetan, Kamis (4/4/2024).
Satria mengatakan, ibu rumah tangga (IRT) itu menyewakan kamar di rumahnya seharga Rp20.000. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil mendapatkan uang hingga Rp200.000 perhari.
“Per hari pelaku bisa mendapatkan Rp 200.000 dari menyewakan total empat kamar. Sementara, setiap pasangan yang menyewa kamar tersebut harus membayar sekitar Rp 20.000,” tambahnya.
Saat menangkap pelaku, Polres Magetan juga sejumlah barang bukti seperti bantal, sprei, alas tidur.
”Yang kita amankan ada bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum,” pungkasnya.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




