Terdakwa Jarno saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jarno (45), pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menjalani sidang perdana di pengadilan negeri (PN) setempat, Rabu (13/3/2024).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Uzan Purwadi dan dua anggota lainnya, Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati, adalah penyampaian dakwaan dengan pasal 340 sub pasal 338 KUHP.
BACA JUGA:
- Polsek Jatirogo Tangkap 2 Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
"Hari ini sidang perdana terhadap terdakwa Jarno dengan didampingi penasihat hukum Pak Mur," kata Hakim Ketua Uzan.
Yayuk Sri Kasiyati (30), istri korban, meminta agar hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa. Ia juga meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas pelaku lain yang dicurigai sebagai aktornya.
"Saya mencurigai ada seseorang lain yang terlibat dalam pembunuhan ini. Semoga polisi juga mengusut pelaku lain tersebut," pinta Yayuk sembari meneteskan air mata usai mengikuti jalannya sidang.
Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan Jarno terhadap suaminya pantas diganjar hukuman mati maupun seumur hidup karena dilakukan secara keji disertai perencanaan.
"Ya hukumannya harus maksimal, bisa (penjara) seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya lagi.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar, menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada 19 Maret mendatang dengan agenda menghadirkan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadi sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," terang Rizki.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




